Kamis, 20 Februari 2014

Browse Manual » Wiring » » » » » » » Proses Perjanjian Akad Kredit Rumah KPR

Proses Perjanjian Akad Kredit Rumah KPR


Pada posting artikel sebelumnya tentang beli rumah proses KPR, saya sudah membahas bagaimana cara pengajuan beli rumah secara kredit beserta biaya lainnya yang wajib dipenuhi. Untuk diketahui bahwa proses akad kredit terjadi apabila kondisi rumah yang dipesan, pembangunannya sudah mencapai +80%.
Perjanjian Akad kredit adalah persetujuan dan / atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Bank dan Debitur atas sejumlah kredit dengan kondisi yang telah diperjanjikan, hal mana pihak Debitur wajib untuk mengembalikan kredit yang telah diterima dalam jangka waktu tertentu disertai bunga dan biaya-biaya yang disepakati.

Sedangkan rincian biaya wajib yang harus dipenuhi pada saat akad kredit berlangsung adalah sbb:
- Angsuran Bulan Pertama
- Provisi Bank
- Biaya Notaris
- Biaya APHT
- Biaya Penilai / Appraiser
- Biaya Premi Asuransi Kebakaran
- Biaya Asuransi Jiwa
- Biaya Tabungan Yang diBlokir
- Biaya Administrasi
 Semua biaya tersebut harus disetorkan dan disediakan dalam rekening tabungan atas nama Debitur

Contoh Isi Perjanjian Akad Kredit

Yang bertanda tangan dibawah ini :
I. PT. Bank......
Kantor cabang.........
Diwakili Oleh............
...........dsb........

II. Nama :....{Debitur}
Pekerjaan........
Alamat Kantor..........
Alamat Rumah {KTP}...........
...........dsb................

Ketentuan Pokok Perjanjian Kredit
Jumlah Pokok...........
Jenis kredit.........
Penggunaan Kredit........
Jangka Waktu kredit....
Jatuh Tempo Kredit........
Provisi.........
Suku Bunga........
Sistem Perhitungan Bunga........
Angsuran perbulan.......
Jatuh Tempo pembayaran.........
Tenggan waktu pembayaran.........
Denda Tunggakan.........
Penalti.........
Jenis Agunan....
.........dsb.............

Lembaran Pasal
.....................

Biasanya pada saat penanda tanganan akad kredit, berlangsung didepan Notaris,Pihak Bank dan Debitur {suami istri jika sudah menikah}, dan hampir mencapai 19x tanda tangan / paraf yang harus dipenuhi debitur untuk melengkapi kesempurnaan perjanjian akad kredit. Setelah selesai proses akad kredit, pihak Bank akan menyerahkan kunci rumah kepada debitur, dan angsuran wajib pokok{bulanan} dimulai setelah dua bulan kemudian. Semoga atikel ini bisa membantu dan dapat memberikan pencerahan kepada anda yang masih awam tentang proses akad kredit rumah / KPR. Mohon koreksinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar